Minggu, 02 Februari 2020

Ini dia perbedaan karyawan tetap dan karyawan kontrak

Dalam mencari pekerjaan pasti banyak yang menginginkan menjadi karyawan tetap mengingat kini lebih banyak perusahaan yang menerapkan sistem kontrak kerja. Namun dalam kenyataannya para pencari kerja harus meredam egonya menjadi karyawan tetap, karena faktanya lebih banyak yang menggunakan sistem kerja kontrak setaip kali melamar pekerjaan di sebuah perusahaan, jika tidak meredam ego sama halnya akan mempersulit kondisi keuangannya sendiri.



Jadi sebenarnya mau kerja sebagai karyawan tetap ataupun masih karyawan kontrak tidak masalah, selama itu tida merugikan dari sisi ekonomi secara pribadi. Lalu apa sebenarnya yang membedakan karyawan tetap dan karyawan kontrak?

Menurut tugaskaryawan.com perbedaan itu terlihat pada :

1. Jangka waktu bekerja
Jika karyawan tetap memiliki jangka waktu masa bekerja yang lebih lama tidak demikian dengan karyawan kontrak, pada umumnya dimulai dengan jangka waktu 3 bulan, enam bulan dan 1 Tahun, selama-lamanya pekerja dengan sistem kontrak maksimal hanya 3 tahun saja.

2. Perjanjian kerja
Isi perjanjian kerja bagi karyawan kontrak terikat dengan waktu tertentu sesuai yang tertuang dalam surat kontrak kerja yang telah ditanda tangani pekerja dan pemberi kerja. Sedangkan surat perjanjian kerja bagi karyawan tetap menjelaskan bahwa tidak adanya ikatan waktu, sehingga karyawan tetap bisa bekerja diperusahaan tersebut tanpa adanya batas waktu tertentu, kecuali jika yang bersangkutan mengundurkan diri.

3. Sifat pekerjaan
Jika karyawan kontrak biasanya adalah para pekerja yang memang disiapkan untuk melakoni pekerjaan tanpa harus memiliki latar belakang pendidikan sesuai jobsdesk, sedangkan karyawan tetap pada umumnya adalah orang-orang yang memiliki kualitas pada bidang yang memang sesuai dengan latar belakang pendidikannya.

4. Jika terjadi adanya pemutusan hubungan kerja
Pada umumnya jika terjadi adanya pemutusan hubungan kerja, karyawan tetap lebih diuntungkan dibanding karyawan kontrak, karena karyawan tetap akan mendapatkan pesangan dengan nominal tertentu dari pihak perusahaan, sedangkan karyawan kontrak tidak. Bahkan jika karyawan kontrak pun mengundurkan diri sebelum masa kontrak kerja selesai akan dikenai pinalti sejumlah gaji selama periode tertentu sesuai pada surat perjanjian kerja yang telah ditanda tangani pemberi kerja dan pekerja.

Related Posts

Ini dia perbedaan karyawan tetap dan karyawan kontrak
4/ 5
Oleh

Subscribe via email

Like the post above? Please subscribe to the latest posts directly via email.